Umat Islam sering menggunakan
“sunat” untuk menyerang kebenaran ajaran Kristen. Sunat bukan ajaran Alkitab
untuk orang Kristen, tapi tidak sedikit pria Kristen melakukannya. Alasannya,
untuk kepentingan kesehatan. Apakah hukum Islam juga mewajibkan wanita
bersunat? Adakah efek samping sunat bagi wanita?
Statistik Sunat Anak-anak Perempuan di Indonesia
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Sebagian perempuan di
Indonesia, Mesir, dan Ethiopia diperkirakan telah menjadi korban dari mutilasi
alat kelamin atau Female Genital Mutilasi (FGM). Masyarakat umum menyebut
dengan istilah sunat perempuan. UNICEF merilis data terbaru ini untuk
memperingati International Day of Zero Tolerance for FGM seperti dimuat The Guardian
(Jumat, 5/2). Juga, saat ini di seluruh dunia setidaknya ada sekitar 200 juta
perempuan yang telah mengalami FGM. Mereka hidup di 30 negara di dunia,
termasuk 70 juta korban FGM tambahan pada tahun 2014 lalu. Setengah di
antaranya berasal dari tiga negara, yakni Indonesia, Mesir dan Ethiopia.[lebih
jelasnya dapat dibaca di sini: http://tinyurl.com/z59a335 .]
Di Indonesia setengah dari
populasi anak-anak perempuan berusia di bawah sebelas tahun melakukan sunat.
Presentasi tertinggi di Gorontalo, mencapai 83.7%. Bangka Belitung 83.2%,
Banten 79.2%, Kalimantan Selatan 78.7% dan Riau 74.4%. Propinsi terendah
persentasi anak-anak perempuan disunat adalah Papua, sekitar 6%. Apakah yang
mendorong orang tua melakukan sunat terhadap anak-anak perempuannya? Adakah
agama memerintahkannya?
Jawaban Saya: Dalam isitilah medis khitan disebut female
circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia
eksterna wanita . Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan
Sunna circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita
yang terdiri dari dua prosedur : bentuk yang radikal dan bentuk yang
dimodifikasi. Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora
diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada
bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di
dekatnya dibuang. Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi wanita.
Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.
Dalam istilah medis, khitan
wanita juga diistilahkan Female Genital Cutting (FGC) atau Female Genital
Mutilation (FGM). Menurut WHO, definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang
menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau
melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.
WHO mengklasifikasikan FGM
menjadi empat tipe yaitu:
1. Klitoridektomi. Yaitu pengangkatan sebagian
atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium
klitoris (lipatan kulit di sekitar
klitoris).
2. Eksisi: pengangkatan sebagian atau seluruh
klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia
adalah “bibir” yang mengelilingi vagina).
3. Infibulasi : penyempitan lubang vagina dengan
membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia
mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.
4. Tipe lainnya: semua prosedur berbahaya
lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk,
melubangi, menggores, dan memotong
daerah genital.
Dapat kita simpulkan dari
penjelasan WHO yang dilarang adalah tindakan FGM (Female Genita
Mutilation), yaitu seluruh prosedur yang
menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau
melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis. Namun perlu
diperhatikan baik-baik bahwa definisi khitan wanita dalam Islam tidak sama
dengan FGM yang dilarang oleh WHO.
Ulama Islam Tentang Hukum Sunat Anak-anak Perempuan
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Beberapa Ulama Islam memberi
pendapat yang berbeda soal hukum sunat bagi perempuan. Sebagian berkata
hukumnya sunnah. Hal ini berdasarkan hadist HR Ahmad dan Baihaqi, "Khitan
itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” Ulama lain mengatakan
hukumnya wajib, dengan mengutip hadist HR. Bukhari dan Muslim, “Nabi Ibrahim
‘Alaihis Salam berkhitan saat berusia 80 dengan kapak.” Berdasarkan hadist ini,
maka sebagai Muslim wajib mengikuti millah Nabi Ibrahim, termasuk dalam hal
sunat. Demikianlah tidak ada aturan yang jelas dalam agama Islam, termasuk
Al-Quran, mengenai hukum sunat bagi perempuan Muslim.
Jawaban Saya: Terdapat silang pendapat di kalangan para ulama
tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita
hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan). Ulama
yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut
:
1. Hukum wanita sama dengan
laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah
saw, “Wanita itu saudara kandung
laki-laki” (Sunan Abu Daud: 204)
2. Adanya beberapa dalil yang
menunjukkan Rasulullah saw menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda
beliau, “Apabila bertemu dua khitan, maka
wajib mandi” (Sunan Tirmidzi: 101).
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga
dikhitan”
Dari Anas bin Malik, Rasulullah saw
bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, “Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong
(bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan
lebih disenangi oleh suami” (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai
shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)
3. Khitan bagi wanita sangat
masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di
atas.
Adapun ulama yang berpendapat
khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut:
1.Tidak ada dalil yang tegas yang
menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.
2.Khitan bagi laki-laki tujuannya
untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis,
sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi
wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari
sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)
Kesimpulannya, terdapat perbedaan
pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas
khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun
sunnah. Barangsiapa yang melaksanakannya tentu lebih utama. Dan ini termasuk
bagian menghidupkan sunnah nabi yang hampir hilang, sehingga orang yang
melakukannya termasuk orang yang disebutkan oleh Rasulullah saw dalam sabda
beliau, “Barangsiapa yang membuat sunnah
yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang
yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun ”(Shahih Muslim:
1017). Jadi kalau kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan tidak ada aturan yang
jelas tentang sunat dalam agama Islam, itu adalah salah besar.
Dampak Sunat Bagi Perempuan, Baik atau Buruk?
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Secara medis sunat bagi pria
memang memberi dampak positive dalam hal kesehatan. Bagaimana dengan wanita?
Dr. Mahmud Karim dan Dr. Rusydi Ammar melakukan penelitian dengan melibatkan
651 wanita yang dikhitan semasa kanak-kanak. Hasil penelitian tersebut
menyebut, sunat bagi wanita dapat mempengaruhi kesehatannya dalam hal seksual. Penyunatan
bagi perempuan dengan cara yang kurang benar dapat mengakibatkan komplikasi
langsung. Seperti radang, pendarahan, gangguan pada saluran kencing,
pembengkakan yang dapat menghalangi keluarnya kencing atau pembengkakan vagina.
Selain itu menstruasi yang terjadi pada wanita yang bersunat lebih sedikit
daripada yang tidak melakukannya. WHO [World Health Organization] dalam salah
satu beritanya mengatakan bahwa sunat pada wanita tidak memiliki manfaat
kesehatan sama sekali. Sebaliknya, sunat pada wanita dapat menambah risiko
terkena penyakit berbahaya seperti HIV. Sungguh disayangkan orang tua
membiarkan anak-anak perempuannya menanggung derita operasi biadab ini. Operasi
yang seharusnya tidak perlu dan sungguh merugikan anak-anaknya!
Jawaban Saya: Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan bahwa
penyunatan pada wanita dapat mengakibatkan radang, pendarahan, gangguan pada
saluran kencing, pembengkakan yang dapat menghalangi keluarnya kencing atau
pembengkakan vagina. Itu kalau penyunatan dilakukan dengan cara yang tidak
benar. Jika penyunatan bagi perempuan dilakukan sesuai dengan syariat Islam,
maka tidak akan menimbulkan dampak buruk apa pun.
Para ulama menjelaskan bahwa
bagian yang dipotong pada khitan wanita adalah kulit yang mengelilingi bagian
yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak dia atas tempat keluarnya
kencing. Yang benar menurut sunnah adalah tidak memotong seluruhnya, namun
hanya sebagian kecil saja. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah
radhiyallahu ‘anha bahwa dahulu para wanita di Madinah dikhitan. Maka Nabi Faw bersabda: “Jangan
berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan
seksual) dan lebih disukai suami” (Sunan
Abu Daud: 4587)
Imam Al Mawardi rahimahulluah
berkata, “Adapun khitan bagi wanita adalah memotong kulit pada kemaluan yang
berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya
kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji. Pada bagian tersebut, kulit
yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji”
Menurut penjelasan Imam Al
Mawardi rahimahullah yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji
adalah klitoris. Sedangkan yng diangkat adalah kulit penutup klitoris, sedangkan
klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi wanita adalah dengan memotong
sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa disertai pengangkatan
klitoris.
Makna Sunat Sesungguhnya Menurut Kitab Allah
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Selain tidak ada hukum agama
yang jelas, menurut ilmu kesehatan sunat bagi wanita tidak memberi dampak
positive bagi wanita itu sendiri. Juga Kitab Allah tidak pernah menganjurkan
sunat untuk wanita! Maka benarlah apa yang firman Allah katakan, " . . . yang
disebut sunat, bukanlah sunat yang dilangsungkan secara lahiriah . . . sunat
ialah sunat di dalam hati, secara rohani, bukan secara hurufiah. Maka pujian
baginya datang bukan dari manusia, melainkan dari Allah” (Injil, Surat Roma
2:28-29). Sunat secara lahiriah tidak dapat menyelamatkan seseorang dari
hukuman dosa. Tapi sunat secara rohani, keselamatan oleh anugerah, mendatangkan
pujian dari Allah!
Jawaban Saya: Dari sisi medis, memang belum banyak data penelitian
tentang khitan wanita. Karena tindakan ini masih jarang dilakuan oleh tenaga
medis. Namun yang jelas khitan bagi wanita yang seusai dengan prosedur tidak
membahyakan bagi wanita. Meskipun demikian, bukan berarti khitan bagi wanita
tidak bermanfaat. Sangat dimungkinkan khitan juga memiliki manfaat bagi para
wanita seperti manfaat khitan bagi laki-laki. Meskipun belum ada bukti medis
tentang manfaat khitan bagi wanita namun cukuplah perintah adanya syariat
khitan sebagai bukti bahwa khitan bermanfaat bagi wanita.Di antara manfaat
khitan bagi wanita adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yaitu untuk menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan.
Istilah sunat rohani hanya ada
dalam ajaran Paulus yang kemudian di adopsi oleh gereja. Sunat dalam sejarah
bangsa Israel adalah sunat secara lahiriah. Para Nabi dalam Bible mengajarkan
sunat lahiriah dan mereka pun bersunat, termasuk Yesus sendiri bersunat. Kafir
Kristen tidak bersunat karena mengikuti ajaran Paulus bukan mengikuti ajaran
Yesus. Orang Kristen adalah orang-orang yang menjadi pengikut Paulus bukan
pengikut Yesus.
0 Response to "Pandangan Ulama dan Dampak Sunat Wanita Islam"
Posting Komentar
Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.