Secara istilah, syariat islam adalah
semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya,baik terkait masalah
aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan
Allah, maupun hubungan antar sesama makhluk.(Tarikh Tasyri’ Al-Islami,Manna’
Qathan,hlm. 13). Allah berfirman, “Kemudian
Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat(peraturan) dari urusan(agama itu),
Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
“Aku jadikan kamu berada di atas
manhaj (jalan hidup) yang jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju
kebenaran.”(Tafsir Al-Qurthubi,16/163). Rincian Syariat Para Nabi Berbeda- beda
Allah tegaskan dalam Al-Quran, Untuk
tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS.
Al-Maidah: 48) Rincian syariat yang Allah turunkan, berbeda-beda antara
satu umat dengan umat lainnya, di sesuaikan dengan perbedaan waktu dan keadaan masing-masing
umat. Dan semua syariat ini adalah adil ketika dia diturunkan. Meskipun demikian,
bagian prinsip dalam syariat, tidak berbeda antara satu umat satu nabi dengan
umat nabi lainnya.(Tafsir As-Sa’di, hlm. 234)
Keistimewaan Syariat Islam
1. Bersumber dari Sang Pencipta,
Tuhan semesta alam. Sehingga mutlak benar
2. Terjaga dari perubahan,karena
Allah menjaga sumbernya
3. Mencakup semua aspek kehidupan
4. Menjadi keputusan adil untuk
setiap kasus sengketa manusia
5. Layak diterapkan di setiap
zaman dan tempat.
Syariat Kristen
Kamus Webster mendefinisikan
orang Kristen sebagai “orang yang mengaku percaya kepada Yesus sebagai Kristus,
atau percaya kepada agama yang berdasarkan pengajaran Yesus”. Jika syariat
berarti aturan atau undang-undang, maka syariat Kristen berarti aturan atau
undang-undang berdasarkan pengajaran Yesus. Tetapi masalahnya adalah, Yesus
tidak datang dengan membawa aturan atau undang-undang baru pengganti hukum Taurat,
Yesus datang hanya untuk menggenapi atau melengkapi hukum Taurat. Ini dapat
terbaca dari pernyataan Yesus sendiri, seperti di Matius 5:17 dan Matius 5:18. Dengan demikian,
jika ingin menjalankan ajaran Yesus atau syariat Kristen, selain menjalankan
ajaran Yesus yang menjadi penggenap hukum Taurat, orang Kristen juga harus
menjalankan sepenuhnya hukum Taurat. Namun teramat sayang, jika saya lihat,
mereka hanya ingin menjalankan ajaran Yesus yang menjadi penggenap hukum
Taurat, sementara itu hukum Taurat mereka tinggalkan dengan alasan hanya
berlaku bagi bangsa Israel. Jika alasan mereka meninggalkan hukum Taurat karena
hukum Taurat hanya berlaku untuk bangsa Israel, harusnya mereka juga
meninggalkan ajaran Yesus yang menjadi penggenap hukum Taurat, karena Yesus itu
di utus hanya untuk umat Israel (Matius 10: 5-6, Matius 15:24), ajarannya pun
pasti hanya untuk bangsa Israel.
Dalam Taurat ada empat macam
hukum, yaitu: (1) Hukum Sipil, (2) Hukum Agama, (3) Hukum Keluarga, (4) Hukum
Moral. Jika dijabarkan, syariat Islam paling tidak memiliki 6 aturan, ajaran
atau hukum-hukum, di antaranya:
1. Tauhid
Tauhid adalah mengesakan Allah ,
tuhan yang tiada sekutu bagi-Nya, yang bersifat dengan segala sifat
kesempurnaan, kesucian, kebesaran dan keadilan.
Allah, tiada Tuhan Yang disembah kecuali Dia, Tuhan Yang mempunyai
'Arsy yang besar." (An-Naml: 26)
Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan
Dia; maka sembahlah Dia dengan memurnikan ibadat kepada-Nya. Segala puji bagi
Allah Tuhan semesta alam. (Al-Mu'min: 65)
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi
dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy untuk mengatur segala
urusan. Tiada seorang pun yang akan memberi syafa'at kecuali sesudah ada
izin-Nya. (Dzat) yang demikian itulah Allah, Tuhan kamu, maka sembahlah Dia.
Maka apakah kamu tidak mengambil pelajaran? (Yunus: 3)
2. Ibadah
Secara bahasa ibadah berarti
mematuhi, tunduk, berdo’a. Sedangkan pengertian ibadah menurut istilah adalah
kepatuhan kepada dzat yang memiliki puncak keagungan, Tuhan Yang Maha Esa.
Ibadah mencakup segala bentuk kegiatan
yang dilakukan oleh setiap mukmin muslim dengan tujuan untuk mencari keridhaan
Allah SWT. Sedangkan dalam pengertian yang lebih khusus, ibadah adalah segala
kegiatan yang semua ketentuannya telah ditetapkan oleh nash didalam Al-Qur’an
dan hadits.
Dari aspek pelaksanaan, ibadah
dapat dikategorisasikan menjadi tiga:
1. Ibadah Jasmaniyah Ruhiyah,
yaitu ibadah yang pelaksanaannya memerlukan kegiatan dan kekuatan fisik
disertai jiwa yang penuh ikhlas dan khusyu kepada Allah SWT.
2. Ibadah Ruhaniyah Maliyah,
yaitu ibadah yang pelaksanaannya berkaitan dengan harta seperti zakat
3. Ibadah Jasmaniyah Ruhaniyah
Maliyah, yaitu ibadah yang pelaksanaannya di samping memerlukan kekuatan fisik
dan mental, juga memerlukan materi seperti haji.
Dari segi bentuk dan sifatnya,
ibadah terbagi kepada :
1. Ibadah yang terdiri atas
perkataan seperti berdzikir, tahlil, shalawat, dan sebagainya
2. Ibadah yang sudah terinci
perkataan dan perbuatannya seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
3. Ibadah yang tidak ditentukan
pelaksanaannya, seperti menolong orang lain, berjihad, membela diri, mendirikan
madrasah, masjid, dan sebaginya
4. Ibadah dalam bentuk menahan
diri seperti puasa, ihram, i’tikaf
5. Ibadah yang sifatnya
menggugurkan hak, seperti membebaskan seseorang dari kewajiban membayar
hutangnya kepada kita, memaafkan kesalahan yang dilakukan orang lain kepada
kita, dan sebagainya.
3. Muamalat
Muamalat itu adalah semua hukum
syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia, seperti jual-beli,
tukar-menukar, pinjam-meminjam dan sebagainya. Muamalat juga merupakan tata
cara atau peraturan dalam perhubungan manusia sesama manusia untuk memenuhi
keperluan masing-masing yang berlandaskan syariat Allah SWT yang melibatkan
bidang ekonomi dan sosial Islam.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang
seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 282)
4. Manakahat (Pernikahan)
Nikah secara bahasa adalah
berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon
tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa
adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang
digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”
Adapun “Nikah” secara istilah
adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya
dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” .
Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata
“Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai
untuk menyebut suatu hubungan seksual.
Contoh menikah yang artinya akad
nikah adalah firman Allah SWT:
“Maka lakukanlah akad nikah
dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja,
atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya” (An-Nisa’: 3)
Contoh lain adalah firman Allah
SWT:
“Dan janganlah kamu lakukan akad
nikah dengan wanita-wanita yang telah melakukan akad nikah dengan ayahmu,
terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji
dan di benci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (An-Nisa : 22)
Adapun contoh menikah yang artinya
melakukan hubungan seksual adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia melakukan hubungan seksual
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin
kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”
(Al-Baqarah : 230)
Arti nikah pada ayat di atas
adalah al-wath-u atau al-jima’u (melakukan hubungan seksual), bukan akad nikah.
Karena seseorang tidak disebut suami, kecuali kalau sudah melakukan akad nikah.
Seorang istri yang telah diceraikan suaminya yang pertama sebanyak tiga kali,
dan sudah menikah dengan suami yang kedua, maka dia harus melakukan “ nikah “
dengan suaminya yang kedua tersebut, kemudian diceraikannya, sebelum kembali
kepada suaminya yang pertama. Melakukan “ nikah “ dengan suami yang kedua,
maksudnya adalah melakukan “ hubungan seksual “
5. Jinayat
Jinayat adalah satu hukum
terhadap bentuk perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan pembunuhan,
perzinahan, penuduh zina, pencurian, mabuk, dan perbuatan-perbuatan kejahatan
lainya.
Pembagian Tindak Pidana
1. Qishah
Yang dimaksud Qishah adalah
hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang jenis hukumannya sama
dengan jenis perbuatan yang dilakukannya, seperti hukuman bagi pembunuh di
bunuh pula dan melukai hukumannya dilukai pula.
Jenis Qishash
Qishash pembunuhan meliputi:
pembunuhan sengaja hukumannya dibunuh kecuali jika keluarga korban memaafkan
diganti dengan membayar diyat senilai 100 ekor unta; pembunuhan semi sengaja
dan pembunuhan tidak sengaja hukumannya membayar diyat.
Qishash pelukaan, yaitu qishash
yang berkaitan dengan pelukaan terhadap sebagian anggota tubuh. Hukuman bagi
pelakunya adalah dilukai serupa. Misalnya, pelaku yang memotong tangan seseorang
maka hukumannya tangan si pelaku di potong juga.
2. Had
Had adalah hukuman terhadap
tindak pidana yang jenis hukumannya sudah ditentukan dalam Nash Al-Qur’an
maupun Hadits.
Jenis-Jenis Had
-
Berzina hukumannya di cambuk sebanyak 100 kali bagi pelaku yang belum
menikah atau melakukannya baru pertama kali, dan di rajam (di cambuk sampai
mati) bagi pelaku yang sudah menikah atau pernah melakukan hubungan suami istri
sebelumnya.
-
Penuduh zina dikenai hukuman
cambuk 80 kali jika tuduhannya tidak terbukti.
- Pencuri hukumannya adalah di potong
tangannya jika telah mencapai batas minimal.
- Pemabuk dikenai hukuman cambuk 40 sampai 80
kali.
3. Ta’zir
Ta’zir adalah hukuman yang
bersifat edukatif yang ditentukan oleh hakim atau peruatan dosa yang memang
hukumannya belum ditentukan oleh Nash Al-Qur’an maupun Hadist.
6. Akhlak
Menurut bahasa akhlak berasal
dari kata Al-Khulq yang artinya tabiat, kelakuan, perangai, tingkah laku, adat
kebiasaan, dan malah akhlak juga bisa berarti agama itu sendiri. Menurut
istilah akhlak adalah sifat yang tertanam di dalam diri yang dapat mengeluarkan
sesuatu dengan senang dan mudah tanpa pemikiran, penelitian, dan paksaan. Ibn
Miskawaih, ahli falsafah Islam yang terkenal mentakrifkan, akhlak itu sebagai
keadaan jiwa yang mendorong ke arah untuk melahirkan perbuatan tanpa pemikiran
dan penelitian. Imam Ghazali mengatakan akhlak adalah suatu keadaan yang
tertanam di dalam jiwa yang menampilkan perbuatan – perbuatan dengan senang
tanpa memerlukan pemikiran dan penelitian. Apabila perbuatan yang keluar itu
baik dan terpuji menurut syarat dan akal, perbuatan itu dinamakan akhlak yang
mulia. Sebaliknya apabila terkeluar perbuatan yang buruk, ia dinamakan akhlak
yang buruk. Akhlak yang benar akan terbentuk bila sumbernya benar. Sumber
akhlak bagi seorang muslim adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga ukuran baik
atau buruk, patut atau tidak secara utuh diukur dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sedangkan tradisi merupakan pelengkap selama hal itu tidak bertentangan dengan
apa yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Menjadikan Al-Qur’an dan
as-Sunnah sebagai sumber akhlak merupakan suatu kewajaran bahkan keharusan.
Sebab keduanya berasal dari Allah dan oleh-Nya manusia diciptakan. Pasti ada
kesesuaian antara manusia sebagai makhluk dengan sistem norma yang datang dari
Allah SWT.
Setelah membaca sedikit uraian
tentang syariat Islam di atas, apakah kita masih dapat menganggap syariat
Kristen lebih berbobot dan lebih berat dari pada syariat Islam? Tentu saja
tidak! Alasannya adalah karena syariat Islam jika dijabarkan, mempunyai lebih
banyak aturan, ajaran dan hukum-hukum yang mengikat seorang Muslim kapan pun
dan di mana pun mereka berada, apalagi jika seorang Muslim tersebut hidup dan
tinggal di sebuah negara yang menerapkan syariat Islam secara penuh. Berbeda dengan
syariat Kristen, menurut situs Kristen yang pernah saya kunjungi (klik di sini),
umat kafir Kristen pemuja Yesus hanya menjalankan hukum moral yang katanya pernah
diajarkan oleh Yesus. Dengan demikian, umat kafir Kristen pemuja Yesus lebih ringan
dalam menjalankan syariat dan lebih longgar dalam menjalani hidup
dibandingkan umat Islam.
Hukum Taurat yang paling utama adalah ke 10 perintah Allah yang diberikan oleh Tuhan kepada Musa. 10 perintah Allah ini ditulis oleh tangan Tuhan sendiri diatas dua loh batu. Manusia harus melakukan 10 perintah Allah tsb agar supaya masuk surga. Barabgsiapa tidak melakukannya dengan sempurna ia harus masuk neraka. Itulah ajaran agama dijamannya Musa dulu -/+ 5000 tahun sebelum masehi (who care). Saya ingin tanya bagaimana turunnya syariat islam? Saya lihat ada perbedaan yang cukup besar antara keduanya terutama pada perintah 1-4 yang mengatur hubungan antara manusia dan Penciptanya. Bagaimana mungkin ada 2 undang2 yang berbeda. Berarti Tuhannya tidak sama? Mohon jawaban. TQ .
BalasHapusSyariat Islam ada semenjak Nabi Muhammad SAW di utus sebagai Nabi dan Rasul Allah. Undang-undang yang berbeda berarti Tuhannya tidak sama? Tidak juga! Sebab hukum Taurat dan Syariat Islam diberlakukan Allah pada masa yang berbeda untuk kondisi masyarakat yang sangat jauh berbeda. Syariat Islam tentu menjadi hukum yang lebih baik dan lebih sempurna di banding dengan hukum Taurat yang Allah berlakukan jauh sebelum adanya Syariat Islam. Tidak percaya? Bisa anda buktikan dengan membaca posting saya yang ini: http://kristolologi.blogspot.com/2015/04/inilah-yang-disempurnakan-al-quran-dari.html
Hapus